Kajian Bulughul Maram, (lanjutan) tentang Wadah (aniyah) dan Bab Penghilangan najis dan penjelasannya. – Pertemuan Ke-7

Kajian Bulughul Maram, Pertemuan ke-7

Ustadz Bagus Priyo Sembodo

Masjid Al ihsan, Suryodiningratan, Kamis, 11/5/2017 Ba’da Isya

Ditulis oleh : Novie Najmi

 

 

Hadist ke – 22

Dari imran ibnu hushain,  disebutkan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya pernah berwudu’ dari mazadah (tempat penampungan air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. (Muttafaq ‘alaih)

 

Penjelasan lanjut mengenai hadist ini :

Boleh menggunakan mazadah (biasanya mazadah yang dipakai oleh orang musyrik adalah kulit dari hewan yang menjadi bangkai (karena tidak disembelih secara syar’i). Hadist ini menunjukkan Boleh (setelah disamak) selama wadahnya orang musyrik yang kita tidak tahu terkena najis misal babi, anjing, dsb. Hukum asalnya justru suci, boleh digunakan orang muslim jika ingin berwudhu. Jadi jika terkena badan orang non islam, tidak najis.

 

Tanya : Ustadz, bagaimana orang-orang yang menganggap orang  musyrik itu najis ? dengan diperkuat dengan Qs. At taubah : 28.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Jawab : Yang perlu ditafsir dari ayat ini ada 2 yaitu :

  1. Apakah makna “musyrikuna” ?

Ayat ini perlu dijelaskan, karena disalah artikan muslimin, menghukumi muslim lain. Misalnya : (1) masjid tertentu yang didatangi oleh muslim lain kemudian setelah orangnya pergi, masjidnya dibersihkan karena merasa itu najis (2) Jemuran pakaian yang terkena/tersentuh oleh muslim lain, kemudian dicuci kembali, karena menghukumi itu najis. Oleh karena itu, ayat ini perlu diperjelas lagi. Kalau tidak, semua orang yang dianggap syirik, bisa terkena ayat ini.

Sehingga Musrikuna, dalam ayat ini adalah nonislam, bukan muslim yang melakukan kesyirikan.

2. Apakah makna “najasun” ?

Najis dalam hal ini adalah bukan jasmaninya, tetapi aqidah dan amalannya. Jadi kalau ayat ini digunakan untuk menghukumi najis bagi sesama muslim , jelas ini salah.

 

 

Hadist ke – 23

Dari Anas Bin Malik , disebutkan bahwa bejana Rasulullah pernah retak, kemudian Rasulullah menambal bagian yang retak itu dengan pengikat dari perak (HR. Bukhari).

 

Penjelasan untuk hadist ini :

Hukum menggunakan perak untuk wadah pada asalnya adalah haram bagi laki-laki dan perempuan. Namun penggunaan “sedikit” perak untuk memperbaiki/menambal wadah itu diperbolehkan.

 

Berikut ini adalah hukum penggunaan emas dan perak :

  1. Emas dan perak, digunakan sebagai wadah –> hukumnya haram untuk laki-laki dan perempuan
  2. Emas dan perak, digunakan sebagai pakaian –>  Untuk perempuan (halal), untuk laki-laki (haram).
  3. Emas dan perak, digunakan sedikit untuk menambal, untuk memperbaiki supaya berfungsi, ini diperbolehkan.
  4. Emas (sebagai perhiasan) –> Digunakan perempuan (halal), jika digunakan laki-laki (haram)
  5. Perak (Sebagai perhiasan) –> digunakan oleh laki-laki dan perempuan, hukumnya halal.

 

BAB PENGHILANGAN NAJIS DAN PENJELASANNYA

Tanya : Ustadz, kalo pakaian kita terkena kotoran hewan itu najis nggak ?

Jawab : kotoran hewan yang halal dimakan maka tidak najis.  Misal : ayam. Kotoran ayam ini tidak najis à maknanya : Kotoran itu tidak menghilangkan kesucian dan sahnya ibadah. Jadi kalau orang kena kotoran ayam, shalatnya tetap sah. Tapi bukan berarti itu lantas dibiarkan saja yaaa, alangkah lebih baiknya dibersihkan.

 

 

Tanggapan Penulis :

Hehe nganu , ngrungokke iki, Njuk aku dadi kelingan jaman Ujian semesteran mbiyen pas SMA, aku nginjek telek bebek. Belum sempat ke toilet untuk dibersihkan karena jaraknya jauh, akhirnya langsung masuk kelas krena udah bel masuk, pas lagi garap soal , temen2 pada bilang “bau apa ini” sampe pada tutupan hidung, dan temen disampingku Tanya “nov, kamu bau sesuatu nggak sih?” dan aku Cuma bisa jawab “Iyo iki mambu yoo” . Akhirnya aku ungkap juga pengakuan dosa ini, di blog bhaha… astaghfirullah maafkan hambamu ini ya Allah… 😀 dan temen kelasku belum ada yang aku ceritain soal ini hahaha..

 

Nah, kebayang nggak sih, kalo ini terjadi pas sholat, sarung, celana atau rok kita ada teleknya, tapi kita biarin aja, terus orang yang disamping kita terganggu konsentrasinya, karena mencium sesuatu.

Pas wis Takbirotul ikhram, njuk ning jero ati bilang “mambu opo iki” . nah loh… 😀

 

Wis ah ceritane,

 

Cusss lanjut hadist selanjutnya :

 

Hadist ke- 24

Dari Anas bin Malik , ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang khamr (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Maka Rasulullah bersabda : “Tidak boleh” (HR. Muslim)

 

Penjelasan tentang hadist ini :

Apa itu khamr ? khamr adalah hal yang banyaknya memabukkan, terbuat dari fermentasi anggur, atau kurma atau sejenisnya. Selain khamr, nah hadist ini kan menyebutkan tentang cuka. Mari kita simak proses pembuatannya.

Jadi ketika anggur/kurma/sejenisnya diragi. Dia mengalami proses namanya fermentasi, sampai suatu saat dia mengalami fase khamr. Nah biasanya orang arab menandai khamr itu dari baunya, bau anggur semakin keras, biasanya lebih dari 3 hari. Nah khamr yang terus di fermentasi, bablas (tidak berhenti prosesnya), kmudian mengalami proses masa cuka.

 

Nah pertanyaannya adalah, apakah cuka ini halal ?

Jawabannya adalah Halal.

Dengan alasan : tidak ada proses pemberhentian pada saat sudah menjadi khamr, Proses fermentasi ini diteruskan sampai berakhir menjadi cuka.

Skema mudahnya seperti ini :

( Anggur –> (fermentasi) –> menjadi Khamr –>  (Fermentasi) –> menjadi Cuka –> HALAL )

 

Tanya : Bagiamana dengan hadist Rasul diatas, yang tidak membolehkan khamr dijadikan cuka ?

Jawab : skema mudahnya seperti ini :

# Proses 1

( Anggur –> (fermentasi) –> menjadi Khamr –> (Berhenti Proses) –>  (kalo sudah jadi khamr, jelas haram)

# Proses 2

Dari Khamr –>  (di fermentasi) –> menjadi Cuka –> HARAM

 

Penjelasan :

Ketika anggur di fermentasi kemudian menjadi fase khamr. Terus si pembuat menghentikan proses fermentasinya. Karena tujuan awal si pembuat adalah membuat khamr. ini jelas haram.

nah terus, si pembuat beberapa hari kemudian membuat cuka dari khamr tersebut. Maka jelas cuka ini jadi haram.

 

 

Tanya : bagaimana status khamr? apakah khamr itu najis?

Jawab : ada dua pendapat

  1. sebagian ulama mengatakan itu najis, diperkuat dengan QS. Al maidah : 90. Maka penggunaan khamr untuk campuran parfum pun tidak boleh
  2. sebagian ulama lainnya : mengatakan bahwa khamr itu haram tetapi tidak najis. Jadi alcohol itu haram tetapi tidak najis.

Tanya : Apakah yang haram itu najis ?

Jawab : Tidak, contohnya emas. Emas itu haram digunakan laki-laki, tetapi ia tidak najis. Begitu juga dengan sutra, ia haram untuk digunakan laki-laki, tetapi ia tidak najis.

————————

 

Wallahu a’lam Bisshowab

 

Pundong, Yogyakarta , 12 Mei 2017